Di sisi lain, dalam kasus lainnya yang melibatkan Kresna Sekuritas, Whisnu mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/8) kemarin. Hasilnya, penyidik kembali menetapkan Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada berinisial MS sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni OB, EH, dan MTS.
Mereka dijerat dengan Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Page 3 of 3