JENGGALA.ID – Denda tilang sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi disetujui oleh pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurutnya, denda ini pas dan penting untuk menciptakan efek jera. Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI, M. Taufik Zoelkifli, mengusulkan penurunan denda tilang motor menjadi Rp100 ribu. Namun, Deddy tidak setuju dengan usulan tersebut. Baginya, denda uji emisi seharusnya cukup tinggi agar efektif.
Deddy menjelaskan, denda yang terlalu murah tidak akan membuat pelanggar merasa jera. Hal ini tidak berkaitan dengan kemampuan finansial pengendara (Ability To Pay) atau kesediaan untuk membayar (Willingness To Pay). Selain itu, ia menekankan perlunya Pemerintah Provinsi DKI untuk memisahkan antara denda dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Deddy, besaran denda yang terlalu kecil akan membuat kebijakan tidak efektif dan tidak mampu menciptakan efek jera yang diinginkan.