Berikutnya, pada 8 Maret 2022, Dadan bersama istrinya menemui Hasbi Hasan di ruang kerja yang bersangkutan. Dadan lantas menyampaikan permasalahan Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan.
“Dan meminta Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut dengan permintaan agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. Atas permintaan terdakwa (Dadan) tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” sambung jaksa.
Dari sana, Dadan, Heryanto Tanaka, dan Hasbi Hasan disebut aktif berkomunikasi untuk mengatur perkara tersebut. Pada akhirnya, perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 itu dikabulkan oleh Hakim Agung, sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.