• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

2023/10/31 20:14:56
in Hukum, News
Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Berikutnya, pada 8 Maret 2022, Dadan bersama istrinya menemui Hasbi Hasan di ruang kerja yang bersangkutan. Dadan lantas menyampaikan permasalahan Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan.

“Dan meminta Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut dengan permintaan agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. Atas permintaan terdakwa (Dadan) tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” sambung jaksa.

Dari sana, Dadan, Heryanto Tanaka, dan Hasbi Hasan disebut aktif berkomunikasi untuk mengatur perkara tersebut. Pada akhirnya, perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 itu dikabulkan oleh Hakim Agung, sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

BeritaTerkait

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Atas perbuatannya, Dadan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: dadan tri yudiantokasus suapMA
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
1
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Juli 21, 2025
66
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Juli 18, 2025
6
Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Juli 16, 2025
52
Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Juli 13, 2025
54
Next Post
Menteri ATR Santai Hadapi Gugatan Rp28 Triliun dari Pontjo Sutowo

Menteri ATR Santai Hadapi Gugatan Rp28 Triliun dari Pontjo Sutowo

RSS Berita Terkini

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet di Kemendikbudristek Era Nadiem
  • Pinkan Mambo Klarifikasi Soal Tarif Rp10 Juta untuk Review Donat: “Ada Kesalahpahaman”

Recommended

Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere

Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere

September 13, 2023
1
Gus Yahya: NU Fokus Pada Program Untuk Masyarakat, Bukan Politik

Gus Yahya: NU Fokus Pada Program Untuk Masyarakat, Bukan Politik

September 4, 2023
8
Matematika

Cara Efektif Mengajarkan Matematika pada Anak

September 17, 2023
1
PKB Yakin AMIN Raih 70% Suara di Jawa Timur

PKB Yakin AMIN Raih 70% Suara di Jawa Timur

Oktober 8, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.