JENGGALA.ID – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto menerima uang sejumlah Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang miliaran rupiah tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Dadan Tri Yudianto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.