Representative Office (RO)
Representative Office (RO) berfungsi sebagai cabang dari perusahaan asing. RO terbatas pada kegiatan non-komersial seperti penelitian pasar, pembangunan merek, dan/atau persiapan pendirian atau pengembangan bisnis perusahaan investasi asing di Indonesia atau di negara lain. Proses pendaftarannya relatif sederhana, membuatnya lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan penuh. Ini akan menjadi pilihan terbaik bagi Anda jika ingin menguji pasar dan tidak ingin menghabiskan banyak investasi dalam ekspansi awal bisnis.
Foreign-Owned Company (PT PMA)
Perusahaan Milik Asing, atau PT PMA, memungkinkan kepemilikan asing 100%. Struktur ini ideal bagi bisnis yang ingin beroperasi secara mandiri di Indonesia tetapi melibatkan lebih banyak persyaratan seperti modal minimum.
Langkah-langkah untuk Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia
Pilih Jenis Bisnis