KPA juga menginginkan gubernur Kalimantan Tengah untuk bertanggung jawab dengan membentuk tim penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat setempat, organisasi masyarakat, dan pemuka agama. Mereka menekankan bahwa gubernur harus bertanggung jawab atas konflik agraria yang berujung pada korban jiwa.
Selain itu, KPA mendesak Kapolres Seruyan untuk segera membebaskan warga yang masih ditahan atas kriminalisasi saat mereka melakukan aksi damai untuk menuntut hak atas tanah mereka dari PT. HMBP I.
Kapolda Kalimantan Tengah juga diminta untuk segera menarik mundur aparat kepolisian dari wilayah konflik dan mengusut tuntas tindakan brutalitas yang dilakukan oleh aparat dalam penanganan konflik agraria di Seruyan.
KPAmenyerukan Ketua Komnas HAM bersama Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. HBMP dan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria di Seruyan.