Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang berserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Setelah dilakukan OTT, KPK langsung melakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pidananya.
“Karena telah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam,” terang Firli.
Baca juga : Ketua KPK Penangkapan Lukas Hentikan Perilaku Buruk Pejabat
Maka dari itu, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka atas perbuatannya.