Jenggala.id – Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa penetapan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas sebagai tersangka suap, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pernyataan ini jelas berbeda dengan pendapat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Johanis Tanak justru meminta maaf kepada TNI karena anak buahnya dianggap melakukan kesalahan dalam penetapan tersebut.
“Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Baca juga : Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK
Kronologis awalnya bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Basarnas, Selasa, 25 Juli 2023.