“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” tambahnya.
Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar yakni, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.