• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Apartheid yang Melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Apartheid yang Melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia

2023/06/04 19:01:10
in Hukum
Apartheid yang Melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia (DW)

Apartheid yang Melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia (DW)

Jenggala.id – Apartheid adalah sebuah kebijakan sistemik yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Kebijakan ini didasarkan pada segregasi rasial yang ketat dan diskriminasi sistemik terhadap mayoritas penduduk kulit hitam di negara tersebut. Kata “apartheid” berasal dari bahasa Afrikaans yang berarti “pemisahan”.

Tujuan utama apartheid adalah menjaga supremasi politik, ekonomi, dan sosial kelompok kulit putih minoritas di Afrika Selatan, yang disebut orang kulit putih Afrika Selatan.

Pemerintah apartheid mengesahkan serangkaian undang-undang yang secara resmi memisahkan penduduk sesuai dengan ras mereka.

BeritaTerkait

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Baca juga : Perbedaan Warna Kulit Karena Adaptasi Genetik dan Faktor

Undang-undang ini mencakup tindakan seperti pemisahan geografis penduduk berdasarkan ras, pembatasan pernikahan antarras, serta pengontrolan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Afrika SelatanApartheid
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Desember 12, 2025
19
Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Desember 3, 2025
2
Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

November 29, 2025
9
Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

November 28, 2025
11
Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

November 21, 2025
11
Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

November 21, 2025
27
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

November 8, 2025
8
DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

November 7, 2025
32
Next Post
Arbitrase sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa

Arbitrase sebagai Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa

RSS Berita Terkini

  • Chef Prancis David Cailleba Turun Langsung Masak di Dapur Darurat Longsor Pasirlangu Bandung Barat
  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 2 Februari 2026 di Bandung

Recommended

Bawaslu DIY akan Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Begini Kebijakannya

Bawaslu DIY akan Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Begini Kebijakannya

September 8, 2023
1
Sadarkah Limbah Pakaian dan Kosmetik Penyumbang Rusaknya Lingkungan JENGGALA.ID - Kita ketahui bersama, industri fashion dan kecantikan menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah di dunia. Produk pakaian atau textile serta kecantikan berkontribusi masif mempengaruhi kelestarian lingkungan. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap mahluk di muka bumi. Bagaimana tidak? Menurut temuan Changing Markets Foundation yang dirilis pada tahun 2021, diketahui bahwa industri pakaian bertanggung jawab atas lebih dari 20 persen polusi air di dunia. Ironisnya lagi, laporan International Union for Conservation of Nature tahun 2017 menunjukkan bahwa tekstil akan menjadi sumber polusi mikroplastik laut terbesar di dunia. Begitu juga dalam industri kecantikan, bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah produk kosmetik yang dijual dan dipakai, turut menciptakan jumlah sampah plastik yang lebih tinggi. Menurut laporan Cosmetic Packaging Market - Growth, Trends and Forecasts (2020-2025), hampir 50 persen kemasan produk kosmetik terbuat dari plastik. Hal ini didukung oleh laporan Minderoo Foundation yang mengatakan bahwa industri kosmetik global memproduksi lebih dari 120 miliar unit kemasan setiap tahun, yang sebagian besar tidak dapat didaur ulang. Jadi tabung lip gloss, kemasan concealer, hingga wadah moisturizer yang kita kenakan sehari-hari kebanyakan berakhir di tempat sampah. Atau lebih buruk lagi ke saluran air bersama dengan wadah plastik sekali pakai lainnya yang juga digunakan oleh milyaran orang setiap harinya. Masih menurut sumber yang sama, jika tidak ada tindakan mengatasi masalah sampah ini, aliran plastik ke lautan akan tiga kali lipat jumlah pada 2040. Kurang lebih 29 juta metrik ton per tahun, atau setara dengan 50 kilogram plastik per meter garis pantai di seluruh dunia. Dari data-data ini seharusnya bisa menyadarkan kita bahwa gaya hidup yang konsumtif dengan terus membeli pakaian dan produk kecantikan, akan turut merusak lingkungan menjadi lebih buruk. Sambil merayakan Hari Tanpa Sampah Internasional yang diperingati tiap 30 Maret, ini dia gaya hidup zero waste untuk mengurangi dampak buruk limbah pakaian dan kecantikan terhadap kerusakan lingkungan.

Sadarkah Limbah Pakaian dan Kosmetik Penyumbang Rusaknya Lingkungan

Maret 31, 2023
10
Proposal Baru Ethereum Siap Percepat Waktu Blok Jadi 8 Detik

Proposal Baru Ethereum Siap Percepat Waktu Blok Jadi 8 Detik

Oktober 14, 2024
1
6 Ide Ngedate Bareng Doi

6 Ide Ngedate Seru Bersama Doi yang Bisa Kamu Coba!

Mei 2, 2023
1.3k
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.