JENGGALA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa hak pilih para penyandang disabilitas akan dikawal untuk digunakan pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Dikutip dari Antara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainnya dalam hal partisipasi politik.
“Kami mengawal agar hak politik mereka tersalurkan,” ujar dia, Jumat (8/9/2023).
Data penyandang disabilitas yang terpetakan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 harus dikawal agar bisa terpenuhi haknya, apalagi jumlah mereka mencapai 9 sampai 14 persen dari populasi.