• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

2023/09/08 20:21:00
in News
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Foto: Liputan6.com

JENGGALA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata Alimin.

Page 1 of 3
123Next
Tags: David OzoraKasus PenganiayaanMario DandyVonis 12 tahun penjara
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

November 13, 2025
6
MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

November 11, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

November 6, 2025
1
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
15
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
Next Post
Kebakaran Hutan di Gunung Guntur, Garut Diduga Dibakar dengan Sengaja, Polisi: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan

Kebakaran Hutan di Gunung Guntur, Garut Diduga Dibakar dengan Sengaja, Polisi: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan

RSS Berita Terkini

  • Hari Kesehatan Nasional 2025, Tuti Turimayanti Sebut Kesehatan Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
  • Bupati Sumedang Siapkan Regulasi Pembebasan Biaya PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Recommended

Gubernur Kalteng Memohon kepada Jokowi Evaluasi Izin HGU dan HTI di Seruyan

Gubernur Kalteng Memohon kepada Jokowi Evaluasi Izin HGU dan HTI di Seruyan

Oktober 10, 2023
2
Dekopinda Kota Cimahi gelar Rakerda tahun 2023

Dekopinda Kota Cimahi Gelar Rapat Kerja Daerah Tentukan Program Strategis

Oktober 9, 2023
17
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Juni 16, 2023
6
Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK

Oktober 13, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.