Jenggala.id – Apartheid adalah sebuah kebijakan sistemik yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Kebijakan ini didasarkan pada segregasi rasial yang ketat dan diskriminasi sistemik terhadap mayoritas penduduk kulit hitam di negara tersebut. Kata “apartheid” berasal dari bahasa Afrikaans yang berarti “pemisahan”.
Tujuan utama apartheid adalah menjaga supremasi politik, ekonomi, dan sosial kelompok kulit putih minoritas di Afrika Selatan, yang disebut orang kulit putih Afrika Selatan.
Pemerintah apartheid mengesahkan serangkaian undang-undang yang secara resmi memisahkan penduduk sesuai dengan ras mereka.
Baca juga : Perbedaan Warna Kulit Karena Adaptasi Genetik dan Faktor
Undang-undang ini mencakup tindakan seperti pemisahan geografis penduduk berdasarkan ras, pembatasan pernikahan antarras, serta pengontrolan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi.
Berdasarkan kebijakan apartheid, penduduk Afrika Selatan dikelompokkan menjadi empat kelompok rasial utama, yaitu kulit hitam (Afrika Selatan Bantu), kulit putih, orang kulit berwarna (keturunan campuran), dan Asia/India.
Setiap kelompok diberikan hak-hak dan akses yang berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi rasial mereka. Orang kulit putih mendapatkan hak-hak yang paling luas, sementara kulit hitam dibatasi dalam segala aspek kehidupan.









