Jenggala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), diduga menggunakan dana gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
KPK menduga bahwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp 28 miliar. Hal ini diduga dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat ia masih bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sekitar Rp 28 miliar. KPK masih terus melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca juga : Hati-Hati dengan Gratifikasi yang Terus Merajalela
Tersangka Andhi Pramono diduga menggunakan uang hasil korupsi dengan cara menggunakannya untuk keperluan pribadi dan keluarganya.