Mereka bertindak sebagai penasehat yang independen dan tidak terikat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami implikasi luas suatu keputusan terhadap masyarakat dan hukum yang lebih luas.
Biasanya, pihak yang ingin menjadi amicus curiae harus mengajukan permohonan kepada pengadilan yang memutuskan apakah permintaan ini diterima.
Baca juga : Remisi dalam Dunia Hukum
Pengadilan akan mengevaluasi apakah kontribusi dari pihak ketiga ini akan bermanfaat dalam memutuskan kasus atau apakah mereka memiliki kepentingan yang sah dalam kasus tersebut.
Pihak amicus curiae seringkali adalah kelompok advokasi, organisasi nirlaba, atau akademisi yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang hukum yang relevan.