Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, mengatakan bahwa mereka yang terbukti melakukan promosi situs judi online dapat dihukum dengan pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa dikenai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan pada Rabu (30/8).
Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada artis atau orang terkenal yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Page 3 of 3