Baca juga : Warung Makan Tengah Hutan yang Populer
Tomson memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan eksekusi atas bangunan liar tersebut. Ia berharap eksekusi dapat dilakukan paling lambat tanggal 16 Oktober 2023. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemulihan hak akses jalan Norman Miguna.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, telah merespons somasi tersebut dengan janji untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Meskipun belum ada rincian mengenai waktu eksekusi, janji ini memberikan harapan bagi warga yang telah lama mengalami kendala akibat bangunan liar tersebut.
Baca juga : Polda Jabar Periksa Bandar Emas Tasikmalaya Terkait Tambang Ilegal
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pemilik restoran burger, Hendrew Sastra Husnanda (HSH), divonis bebas dalam kasus perusakan bangunan. Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan perusakan yang dilakukan oleh HSH adalah masalah perdata, bukan pidana. Ini merupakan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.