SULSEL, JENGGALA.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyoroti sejumlah aspek yang dianggap memberatkan hukuman Hasto. Ia dinilai tidak memberikan contoh positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.