• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

2024/06/10 18:04:47
in News
Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

JENGGALA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 akan dibuka mulai 11 Juni 2024.

Calon siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah harus memperhatikan jadwal dan persyaratan PPDB.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.

BeritaTerkait

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Calon siswa diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Baca Juga: Deva Mahenra Ditawari Nge-DJ di Kelab Usai Menikah

Jadwal PPDB Jateng 2024

Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Jateng 2024 untuk semua jalur:

  • Prapendaftaran dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni 2024
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni 2024
  • Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
  • Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
  • Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli 2024
  • Daftar Ulang Peserta CPD Cadangan: 17 Juli 2024
  • Tahun Ajaran Baru Dimulai: 22 Juli 2024

Kuota Penerimaan dan Jalur PPDB SMA/SMK

Jalur Penerimaan SMA:

  1. Jalur Zonasi (minimal 55%)
  • Prioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
  1. Jalur Afirmasi (minimal 20%)
  • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
  1. Jalur Prestasi (maksimal 20%)
  • Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5%)
  • Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

Baca Juga: Terbuang dari Timnas Inggris, Jack Grealish Dihibur dengan Pesta Mewah di Ibiza

Jalur Penerimaan SMK:

  1. Jalur Prestasi (minimal 75
  • Prioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.
  1. Jalur Afirmasi (maksimal 15%)
  • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
  1. Domisili Terdekat (maksimal 10%)
  • Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah (8% untuk domisili terdekat dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan).

Dokumen Persyaratan PPDB Jateng 2024

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
  • Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Aktor yang Gemar Pacari Wanita di Bawah Usia 25 Tahun

Persyaratan Khusus:

  • Calon peserta didik dari pondok pesantren: Terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19: Didukung oleh data dari dinas terkait.
  • Calon peserta didik dari panti asuhan: Tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS): Pendaftaran melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan disahkan oleh camat setempat.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua: Membutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
  • Dokumen tambahan: Piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Jateng 2024 dapat dilihat di Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta @disdikdki.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JATENGPPDB
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Januari 26, 2026
6
Antusiasme Tinggi, Penjualan Tiket KA Rajabasa dan Kualastabas Tembus 9.957 Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Januari 22, 2026
2
Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Januari 1, 2026
6
Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Desember 31, 2025
3
Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

Desember 31, 2025
5
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 530.152 Penumpang KA pada November 2025, Meningkat 6,3% dari Tahun Sebelumnya

Budget Sudah Tersedia, Inikah Saatnya Kamu Memutuskan Menikah?

Desember 31, 2025
7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang

Desember 30, 2025
1
Semakin Melayani Sepenuh Hati, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin Menyapa Langsung Pelanggan di Wilayah Daop 1 Jakarta

Semakin Melayani Sepenuh Hati, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin Menyapa Langsung Pelanggan di Wilayah Daop 1 Jakarta

Desember 29, 2025
3
Next Post
Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

RSS Berita Terkini

  • Destinasi Wisata Seru untuk Merayakan Imlek di Indonesia
  • Putri Koster Tekankan Disiplin dan Kejujuran bagi UMKM Bali

Recommended

Isyana Sarasvati (Kompas Entertainment)

Isyana Sarasvati Umumkan Terdiagnosis Autoimun SLE

April 20, 2023
4
Bertujuan Meningkatkan Taraf Pendidikan Satpam, SBM Indonesia Gandeng Asosiasi Satpam Hotel

Bertujuan Meningkatkan Taraf Pendidikan Satpam, SBM Indonesia Gandeng Asosiasi Satpam Hotel

Juni 30, 2024
2
Hari Kedua Pemutaran, Pengabdi Setan 2 Communion Ditonton Lebih dari 1 Juta Orang

Hari Kedua Pemutaran, Pengabdi Setan 2: Communion Ditonton Lebih dari 1 Juta Orang

Agustus 6, 2022
25
Penyebab panas dalam dan cara mengatasinya (Merdeka)

Penyebab Panas Dalam dan Cara Mengatasinya

April 9, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.