Jenggala.id – Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syura PKS, menyampaikan kepuasannya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman bersalah atas pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Hidayat menilai bahwa putusan tersebut sesuai dengan semangat reformasi dan menegaskan bahwa tanpa sanksi yang tegas, kepercayaan publik terhadap MK dan putusannya dapat terkikis.
“MK adalah produk reformasi, harusnya reformasi memerangi nepotisme. Jadi keputusan MKMK sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” ujar Hidayat pada Selasa (7/11).
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Harus Cari Pimpinan Baru