JENGGALA.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD, terkait penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, yang merupakan obligor dari PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Keputusan MA ini membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Trijono Gondokusumo di tingkat pengadilan pertama dan banding. Kasus ini diputuskan oleh Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun serta Is Sudaryono.
Dalam putusannya, MA memihak Satgas BLBI dengan mengizinkan mereka untuk menyita aset tanah seluas 2.300 meter persegi milik Trijono di Lebak Bulus RT 006/RW 001, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 94/Kelurahan Lebak Bulus.