JENGGALA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Mukmin Mulyadi, seorang eks anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mukmin Mulyadi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jual beli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/10).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Perlu dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun. Politisi PKB ini dianggap bersalah terlibat dalam jual beli 2.000 butir pil ekstasi.