• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

2023/10/06 08:56:10
in Hukum
Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

JENGGALA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Mukmin Mulyadi, seorang eks anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mukmin Mulyadi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jual beli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Perlu dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun. Politisi PKB ini dianggap bersalah terlibat dalam jual beli 2.000 butir pil ekstasi.

BeritaTerkait

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
2
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
2
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

April 26, 2025
2
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

April 16, 2025
2
Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

April 14, 2025
3
Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Maret 28, 2025
4
Next Post
Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

RSS Berita Terkini

  • Prakiraan Cuaca 19 Juni: Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah
  • Piala Dunia Klub 2025: Nazar Eks AC Milan Jika Juventus Angkat Trofi

Recommended

Ini Ungkapan Mantan Anggota NII KW 9 Diminta Mahar 5 Juta Untuk Ponpes Al Zaytun

Ini Ungkapan Mantan Anggota NII KW 9 Diminta Mahar 5 Juta Untuk Ponpes Al Zaytun

Juli 7, 2023
2
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Terancam Batal?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Terancam Batal?

September 15, 2023
3
Juara Lagi! Timnas Voli Putra Indonesia Berhasil Kalahkan Filipina dengan Skor 3-0

Juara Lagi! Timnas Voli Putra Indonesia Berhasil Kalahkan Filipina dengan Skor 3-0

September 19, 2023
1
Srikania Audrey Schramm Siap Luncurkan Sri Gemstone Jewelry: Perhiasan Eksklusif dari Batu Permata Asli

Srikania Audrey Schramm Siap Luncurkan Sri Gemstone Jewelry: Perhiasan Eksklusif dari Batu Permata Asli

Januari 15, 2025
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.