JENGGALA.ID – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), telah menekankan larangan bagi penceramah di masjid untuk berkampanye mendukung peserta pemilu. Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
JK menjelaskan, “Di masjid, tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk seseorang.” Ini diungkapkannya setelah menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Majelis Hukama Muslimin Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Rabu (4/10).
JK juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi penceramah untuk berbicara tentang topik apapun selama tidak melanggar aturan. Namun, yang terpenting adalah mereka tidak boleh menggunakan kesempatan tersebut untuk berkampanye.