JENGGALA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan sebanyak 4 juta batang lebih rokok ilegal selama operasi pada bulan Februari-Juli 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal tersebut sebanyak delapan kali dengan menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil operasi sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.
“Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan,” kata Rasdian.
Rasdian menyebut total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3,1 miliar.
Pada rangkaian pemusnahan, dia mengatakan seluruh barang hasil tindak operasi ini akan dimusnahkan di Musmu Puspalad yang berlokasi di Kabupaten Garut.