JENGGALA.ID – Sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bisnis yang dirintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
“Target kita tahun ini bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Rabu (27/9/2023).
Yulius menuturkan pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.