JENGGALA.ID – Ombudsman Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa aparat gabungan TNI/Polri mendatangi rumah warga di Kampung Pasir Panjang, Rempang, Batam untuk meminta persetujuan mereka terkait relokasi yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, warga Kampung Pasir Panjang merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pemerintah tentang Rempang Eco City. Mereka juga merasa bahwa pembangunan ini terlalu terburu-buru, dengan informasi yang sering berubah dan tidak pasti.
Widi mengungkapkan bahwa warga Kampung Pasir Panjang menolak untuk direlokasi. Mereka lebih mendukung upaya penataan kampung mereka dan berharap pemerintah akan membantu dalam pembinaan dan penataan Kampung Pasir Panjang, bukan relokasi seperti yang diusulkan oleh BP Batam.