JENGGALA.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengumumkan langkah-langkah baru dalam upaya mengurangi polusi kendaraan. Menurutnya, kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberi stiker sementara yang tidak lulus akan dikenakan denda pencemaran. Tujuan dari langkah ini adalah mendorong pemilik kendaraan untuk menjalani uji emisi, yang akan membantu mengurangi polusi udara.
“Sesuai dengan rencana ini, kendaraan akan diuji emisinya, dan jika lulus, kendaraan tersebut akan diberi stiker sebagai bukti. Stiker ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Namun, jika kendaraan tidak lulus uji emisi, pemiliknya akan dikenai denda pencemaran,” kata Siti setelah rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 18 Agustus.