Jenggala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut ada dugaan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, mengendalikan perusahaan ekspor-impor antar negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan menjalin kerja sama dengan pengusaha dari luar negeri, menghubungkan jaringan bisnis secara internasional.
Informasi ini terungkap ketika tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pudjo Suseno, seorang pekerja BUMN, dan Rudi Suwandi, seorang wiraswasta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Andhi Pramono, yang melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Baca juga : Andhi Pramono Gunakan Dana Gratifikasi untuk Perkaya Keluarga
Keduanya menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada tanggal 9 Agustus 2023.