JENGGALA.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar. Beberapa dari mereka adalah pejabat di anak usaha PT Telkom Indonesia.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengumumkan bahwa mereka baru-baru ini menahan Elisa Danardono, seorang Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, pada Selasa, 3 Oktober lalu. Elisa Danardono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, dan sekarang menunggu proses tahap berikutnya yang akan dilakukan oleh Penuntut Umum.
Lingga menjelaskan bahwa Elisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara pada tahun 2017-2018. Ia tidak sendirian dalam perbuatan ini, bersama dengan tujuh tersangka lainnya.