Mendag juga mengonfirmasi bahwa dia telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur perizinan dan pengawasan usaha perdagangan online. Peraturan ini akan segera diundangkan.
Terkait dengan social commerce, Mendag menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan menjual atau bertransaksi tanpa izin usaha yang sesuai. Mereka dapat melakukan promosi dan iklan seperti media TV, tetapi tidak diizinkan untuk beroperasi seperti toko atau institusi perbankan. Tujuannya adalah untuk mencegah satu platform digital menguasai seluruh pasar.