Saat ini, Zul sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.
Bareskrim Polri, melalui operasi ‘Escobar,’ sedang giat memburu Fredy Pratama bersama dengan seluruh jaringan Polda di seluruh Indonesia. Mereka telah berhasil membongkar puluhan jaringan narkoba, menangkap 44 orang kaki tangan, dan mengamankan 10,2 ton sabu.
Baca juga : PKS Tengah Cari Jodoh untuk Pilpres 2024
Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Sementara Fredy Pratama sendiri masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Terakhir, informasi mengindikasikan bahwa ia berada di Thailand dan nama Fredy sudah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan red notice yang telah diterbitkan.