Yusril menyatakan, “Saat itu, para pemimpin partai mengatakan, ‘Kami tidak keberatan jika Pak Prabowo ingin berkonsultasi dengan Presiden Jokowi mengenai nama-nama tersebut.’ Jadi, silakan.”
Dia menyebutkan bahwa belum ada jadwal resmi untuk pertemuan kembali para pemimpin partai guna membahas nama calon wakil presiden. Awalnya, pertemuan direncanakan pada hari Senin (16 Oktober), tetapi ditunda.
“Kemarin memang ada rencana untuk mengadakan pertemuan di rumah Pak Prabowo pukul 16.00, setelah putusan pertama dari Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi setelah putusan MK, pertemuan itu ditunda, dan saya tidak tahu kapan pertemuan berikutnya akan dilakukan,” katanya.
Yusril tidak menyangkal bahwa keputusan MK yang mengizinkan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai pemimpin daerah telah mengubah peta politik secara signifikan. Keputusan ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju.