Menurut dia, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dalam jabatannya sebagai menteri seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara itu.
“Jika MA mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik sebagai menteri, dalam kasus Edhy Prabowo maka seharusnya jabatan itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman, bukan meringankan,” kata Abdul Fichar, Kamis (10/3).
Abdul mengatakan, dari segi hukum orang yang menduduki jabatan publik sebagai menteri seharusnya melahirkan kewajiban dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Karena, menteri diangkat oleh presiden dan digaji oleh rakyat karena pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.
“Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya, sesunguhnya itu justru merupakan suatu pengkhianatan terhadap tugas dan kewajiban kepada negara dan rakyat,” ucap Abdul.