“Kami ingin penumpang merasa terlindungi sejak melangkah ke stasiun hingga tiba di tujuan. Jika ada tindakan pelecehan, jangan ragu untuk melapor. Semua berhak merasa aman,” ucap Aida.
Tujuan Sosialisasi
* Meningkatkan kesadaran penumpang tentang bentuk pelecehan dan pentingnya saling menghormati,
* Mendorong korban maupun saksi agar berani melapor,
* Menciptakan lingkungan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Aida menegaskan, setiap tindakan pelecehan seksual akan ditindak dengan tegas.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku akan dikenakan sanksi hingga blacklist atau pemblokiran NIK, sehingga tidak lagi dapat menggunakan layanan KAI,” tegasnya.
Jika pelanggan mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, segera melaporkan kepada petugas stasiun, Kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dan Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 0811-2223-3121.













