Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni AW (41), seorang manajer wedding organizer dari Lumajang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti, dan juga karena tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah melalui Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 188 KUHP.