JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan bahwa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2023, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Pengumuman ini dilakukan dalam jumpa pers yang diadakan pada malam hari Kamis (5/10).
Lutfi, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, hadir dalam jumpa pers tersebut. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, “Pada malam ini, kami menetapkan MLI [Muhammad Lutfi] sebagai tersangka, Wali Kota Bima periode 2018-2023.” Firli Bahuri juga menambahkan, “Tersangka MLI akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023, di Rutan KPK.”