Anca menyebutkan bahwa berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pada periode 2018 hingga 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan sebanyak 5.038 izin lingkungan. Namun, hanya sekitar 3.300 entitas usaha yang telah dipantau. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan yang signifikan.
Selain itu, Anca juga mengungkapkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, sekitar 2.600 pemegang izin lingkungan tidak mematuhi aturan, dan jumlah ini turun menjadi 700 pada tahun 2021. Pelanggaran tersebut bervariasi, termasuk yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.
Anca mendesak pemerintah untuk memberikan transparansi dalam mengungkap data perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan. Baginya, semua pelanggar harus dikenakan tindakan. Hal ini dianggapnya penting dalam upaya mengatasi polusi udara, karena ketidakpahaman masyarakat mengenai masalah ini dapat membahayakan mereka.