Ketika ditanya jaksa soal asal uang tersebut, Ema menjelaskan bahwa uang tersebut adalah miliknya pribadi yang merupakan hasil dari penjualan kendaraan pribadinya, serta honorarium jabatannya selain secara definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
“Saya penjualan kendaraan pribadi, saya menjual Jazz saya. Kemudian saya ada honorarium dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), kemudian KPKB (Koperasi Pegawai Kota Bandung), kemudian juga honor saya biasanya dari pembinaan BUMD,” kata Ema menjelaskan.
Ema juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberian dana dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, baik ketika dipimpin oleh Ricky Gustiadi, ataupun Dadang Darmawan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian dana apapun,” ucap Ema.