JENGGALA.ID – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan bahwa uang sekitar Rp322 juta lebih yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, merupakan miliknya pribadi.
Hal tersebut diungkapkan Ema saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai asal dana tersebut, dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (9/8/2023).
Tim Jaksa KPK awalnya menanyakan pengetahuan Ema Sumarna mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Yana Mulyana, yang kemudian mempertanyakan apakah kediaman Ema juga diperiksa dan ada temuan uang dalam tas Tumi dan koper sejumlah Rp322 juta lebih.
“Di rumah tinggal tidak ada temuan apapun. Di rumah dinas pernah diperiksa tanggal 18 (April 2023) dan ada yang diambil, yang terperiksa. Jumlahnya saya tidak tahu pasti. (Untuk jumlah yang disebutkan jaksa) itu mungkin yang di BAP,” ucap Ema.