Dia menjelaskan setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.
“Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter,” katanya seperti dikutip detikcom, Selasa (31/1/2023).
Sementara, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” sambungnya.