JENGGALA.ID – JAKARTA. Masyarakat banyak yang belum paham aturan menggeser kan atau memindahkan meteran listrik tanpa seizin PLN.
Karena ketidaktahuan masyarakat, banyak kasus yang merugikan pihak masyarakat itu sendiri karena pihak PLN akan mengenakan denda yang fantastis.
Seperti yang terjadi dan sempat menjadi viral di media sosial, dikabarkan seorang ibu-ibu yang mendapat denda hingga Rp 58 juta dari PT PLN (Persero).
Dalam konten yang viral itu dinarasikan, wanita tersebut mendapat denda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.
Pihak PLN pun buka suara mengenai informasi yang viral tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.