JENGGALA.ID – Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan bahwa dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi usai jabatannya sebagai Pj. Wali Kota dicopot oleh Mendagri, Tito Karnavian.
“Saya secara definitif jabatannya adalah Sekda Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai penjabat wali kota, tentu saya kembali kepada jabatan definitif ini (sekda),” katanya di Cimahi, Selasa, (10/10/2023).
Dikdik mengaku saat ini belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj. Wali Kota.
Adapun masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober 2023.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima,” sebutnya.