Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, telah mengumumkan bahwa kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker. Sementara kendaraan yang tidak lulus akan dikenakan denda pencemaran. Denda pencemaran sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).
Baca juga : Kini, Kedapatan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Kena Tilang
Siti menjelaskan bahwa kendaraan hanya dapat dikenakan denda pencemaran maksimal dua kali. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi untuk ketiga kalinya, maka bisa dilarang beroperasi.