SULSEL, JENGGALA.id - Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027 di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Rabu 9 Oktober 2024. Berikut ketujuh komisioner KPID Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2027: 1. Hamka, SPd,I dan 2. Irwan Ade Saputra, S.IP. M.SI 3. Abdi Rahmat, SH 4. Marselius Gusti Palumpun, S.IP., M.Si 5. NASRUDDIN, S.Pd.I 6. Ahmad Kaimuddin Ombe, SM., M.Si 7. Poppy Trisnawati, S.SOS., MM Untuk diketahui, salah satu dari ketujuh komisioner KPID Sulsel tersebut yakni Marselius Gusti Palumpun merupakan putra Toraja. Gusti Palumpun juga mencetak sejarah sebagai keterwakilan minoritas pertama kali yang duduk sebagai komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027.<!--nextpage--> "Perjuangan masuk KPID Sulsel sungguh melewati proses yang panjang. Dan puji Tuhan, alhamdhlillah hari ini kami telah dilantik. Mohon doanya agar kami bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin," ucap Gusti kepada wartawan usai pelantikan. Pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. <img class="size-medium wp-image-260328 aligncenter" src="https://jenggala.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-09-at-20.29.01-450x253.jpeg" alt="" width="450" height="253" /> Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut. Secara detail Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya. Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.<!--nextpage--> “Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut. “Nah sekarang secara administratif DPRD telah mengirimkan tujuh nama, kemudian gubernur memproses secara administratif. Jadi ini ada teori hukumnya keputusan yang sifatnya deklaratorif. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” sambungnya. Prof Zudan menegaskan bahwa tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK. Pelantikan Komisioner KPID Sulsel turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, Komisi A DPRD Sulsel, Para Pjs Kepala Daerah, KPU/Bawaslu Sulsel, Pejabat Pemprov Sulsel, Asosiasi Televisi dan Radio, serta sejumlah OKP.<!--nextpage--> ** Yustus