“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
“Nah sekarang secara administratif DPRD telah mengirimkan tujuh nama, kemudian gubernur memproses secara administratif. Jadi ini ada teori hukumnya keputusan yang sifatnya deklaratorif. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” sambungnya.
Prof Zudan menegaskan bahwa tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.
Pelantikan Komisioner KPID Sulsel turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, Komisi A DPRD Sulsel, Para Pjs Kepala Daerah, KPU/Bawaslu Sulsel, Pejabat Pemprov Sulsel, Asosiasi Televisi dan Radio, serta sejumlah OKP.