JENGGALA.ID – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memajukan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung,” kata Doli, Senin (11/9).
Doli mengatakan, hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
“Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II,” ujar dia.
Sementara itu, Saan mengatakan, pembahasan tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara, nantinya bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus.