MK telah mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, dengan menetapkan bahwa mereka harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10).
Page 3 of 3