JENGGALA.ID – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah aturan baru syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024. Meskipun begitu, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim, menegaskan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam perdebatan mengenai hal ini. Mereka saat ini hanya fokus pada program kerja untuk memenangkan Ganjar.
Chiko menjelaskan bahwa TPN GP tidak memberikan perhatian khusus terhadap apakah Gibran akan menjadi cawapres dari capres lain atau menolak tawaran tersebut, meskipun putusan MK telah memberikan izin untuk langkah tersebut. Chiko juga mengkritik putusan MK, menyatakan bahwa mereka seharusnya hanya memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan menambah aturan baru, seperti persyaratan bahwa capres dan cawapres harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.