Chiko berpendapat bahwa ketika MK menambahkan persyaratan yang tidak terdapat dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yaitu ketentuan bahwa capres dan cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, MK telah melebihi kewenangannya sebagai institusi negara. Di sisi lain, Chiko menganggap bahwa putusan MK tersebut tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga persyaratan baru yang ditetapkan oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum.
Chiko menjelaskan bahwa putusan MK baru akan memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah dan DPR merevisi aturan yang berlaku. Dengan kata lain, sebelum ada perubahan dalam UU Pemilu, siapapun yang masih berusia di bawah 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat didaftarkan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.