JENGGALA.ID – JAKARTA. Sidang perkara suap yang menyeret pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif, Hasbi Hasan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Na Sutikna Halim, bendahara Heryanto Tanaka (HT); Timothy Ivan Triyono, saudara/keponakan HT; dan ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Salurkan Bantuan Ke Lansia Tasikmalaya
Dalam kesaksiannya, Sutikna Halim mengungkap bahwa dia mendapat perintah dari Haryanto Tanaka untuk mentransfer dana sebesar Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.
Saat ditanya mengenai tujuan transfer tersebut, Sutikna Halim menjawab, “Katanya untuk keperluan bisnis.”